Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 247 tersangka dalam 198 kasus judi online (judol) di seluruh Indonesia melalui Polda jajaran pada periode Juni-Oktober 2024.
"Kami berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, Bareskrim juga telah menyita ratusan barang bukti dalam ungkap kasus judi online selama hampir empat bulan itu. Perinciannya, 265 unit ponsel dan 542 unit laptop.
Selanjutnya, 273 rekening, 30 akun judi online, satu unit motor dan mobil hingga 1.052 kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp6,1 miliar.
"Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan," imbuhnya.
Pihaknya juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir sebanyak 52.151 situs atau konten terkait judi online.
Baca Juga
"Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi," pungkanya.