Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap kasus judi online dengan perputaran transaksi mencapai Rp685,5 miliar sejak September 2022.
Bareskrim Ungkap Kasus  Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap kasus judi online dengan perputaran transaksi mencapai Rp685,5 miliar sejak September 2022.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan situs dengan transaksi judi ratusan miliar itu bernama Slot8278 yang dilaporkan kepada pihaknya pada (8/7/2024).

"Website slot 8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan, situs Slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dengan lokasi server di China. Wilayah operasinya mencakup, Thailand, Indonesia, Kamboja, Malaysia dan Vietnam.

Kemudian, situs ini memiliki jumlah pemain mencapai 85.000 dengan menyediakan sejumlah permainan judi online seperti Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya. 

Modusnya, perjudian dari g ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit. 

Kemudian, pelaku membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit itu dari penyedia jasa pembayaran dengan server yang berada di China.

"Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia," imbuhnya.

Himawan merincikan tujuh tersangka itu yakni warga negara China berinisial QF selaku Direktur dari perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran. 

Selanjutnya, tersangka RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran; IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran; AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian, FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran; RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran; HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Adapun, Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni ponsel, laptop, token bank hingga uang tunai Rp6,05 miliar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU No.3/2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper