Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi menyampaikan tersangka RA (36), warga Tangerang, telah menjual anaknya yang masih bayi berusia 11 bulan untuk kepentingan judi online (judol) hanya seharga Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA juga telah membeli dua ponsel dari hasil menjual anak kandungnya tersebut.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi [online]," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).
Dia menambahkan bahwa tersangka RA menjual anaknya itu kepada pasangan suami-istri di Tangerang yakni HK dan MON. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga yaitu tsk lainnya yaitu saudara HK dan saudari MOM, kan suami istri, ya," tambahnya.
Kronologi Ayah Jual Bayi demi Judi Online
Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan kronologi kejadian ini bermula saat RA melihat permintaan untuk pembelian anak atas nama akun MON atau Oktavis.
Baca Juga
Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui Facebook messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Tangerang.
RA membawa bayi tersebut dari ibu mertuanya dengan dalih ke tempat saudara. Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook MON dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.
Dalam hal ini, istri RA tidak mengetahui peristiwa transaksi yang melibatkan anak kandungnya, lantaran tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ujar David.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak