Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Tua Almas Penggugat MK Larang Jokowi Serahkan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR

MAKI menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang untuk mengirimkan nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang untuk mengirimkan nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.

Orang tua Almas Tsaqibbirru yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut penyerahan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK ke DPR dari Panitia Seleksi (Pansel), sudah merupakan kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, Prabowo yang nantinya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR kendati Pansel telah menyerahkannya ke Jokowi, Selasa (1/10/2024).

"Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024). 

Untuk diketahui, putusan MK yang dimaksud Boyamin berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah.

Dalam putusan MK No.112/PUU-XX/2022 itu, hakim konstitusi menuturkan bahwa jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024. 

"Sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," demikian bunyi putusan MK itu.

Saat ini, Presiden Jokowi sudah memasuki masa akhir jabatannya. Prabowo, yang memenangkan Pemilu 2024, akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang atau 18 hari lagi. DPR periode 2024-2029 juga sudah dilantik.

Dengan demikian, Boyamin menyebut akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan dan dewas ke DPR. 

"Apabila somasi/teguran ini diabaikan maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR. Sisi lain Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerima 10 nama calon pimpinan dan 10 calon dewas KPK yang telah selesai diseleksi oleh Pansel. Penyerahan itu dilakukan di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Selasa (1/10/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper