Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan administrasi negara itu didaftarkan dengan nomor perkara 349/G/2024/PTUN.JKT pada Selasa (1/10/2024).
"Status perkara: Panggilan para pihak," demikian bunyi perkara gugatan itu sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.JKT, Selasa (1/102/2024).
Adapun substansi gugatan tersebut belum ditampilkan. Petitum penggugat pun akhirnya belum bisa diketahui.
Saat dimintai konfirmasi, PKB menyebut gugatan itu berkaitan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan Bawaslu yang digugat PKB itu seputar pergantian antarwaktu atau PAW.
"[Gugatan terkait] keberatan dengan keputusan bawaslu. Soal PAW," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga
Hasanuddin enggan memerinci lebih lanjut soal gugatan yang dilayangkan partainya itu ke PTUN Jakarta.
Adapun, ini bukan pertama kali PKB menghadapi gugatan terkait dengan Pemilu 2024. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dua caleg terpilih PKB menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 17 September 2024.
Dilansir dari Antara, alasan dua caleg PKB ini melayangkan gugatan, yakni karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Taufik Hidayat, tak ada alasan Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029.