Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet Serahkan Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ke Keluarga Gus Dur

Acara pencabutan ketetapan tersebut dihadiri oleh istri Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah dan putrinya, Yenny Wahid.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dok NU Online
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dok NU Online

Bisnis.com, JAKARTA -- MPR telah mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berisi pemberhentian sebagai presiden.

Acara pencabutan ketetapan tersebut dihadiri oleh istri Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah dan putrinya, Yenny Wahid.

Dilansir dari Antara, Sinta beserta anak-anak dan keluarganya tiba di Kompleks Parlemen, pada pukul 11.00 WIB, dan menuju ke Ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Sejumlah Pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yenny.

"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Adapun sejumlah Pimpinan MPR yang hadir selain Bamsoet yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.

Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah legislator dari Partai PKB.

Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai politik di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

"Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya," kata Bamsoet.

Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.

Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.

Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper