Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.
“OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada Tiktok Shop,” tegas OJK melalui platform Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (23/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan OJK untuk merespons beredarnya Surat Pengumuman Nomor Peng-8D.122/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Order Platform Merchant E-commerce kepada Tiktok Shop.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.
Surat itu juga menyebut bahwa pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dalam informasi yang beredar, surat tersebut tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-81/D.05/2021 tertanggal 29 Desember 2021.
“Dengan diterbitkannya izin usaha perusahaan TikTok Shop, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu memerhatikan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau melalui email [email protected].
“Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK,” pungkasnya.