Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Gelar Rapat Pansus Haji & Keuangan BPKH, Menag Yaqut Hadir atau Mangkir?

DPR RI menggelar rapat pansus angket penyelenggaraan haji 2024 termasuk laporan keuangan BPKH. Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal hadir atau mangkir lagi?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bakal menggelar rapat kerja dengan sejumlah kementerian terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024 pada Senin (23/9/2024). 

Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, rapat kerja itu akan dilaksanakan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi; dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Pukul 10.00 WIB, raker dengan Menag, Menhub, Menkes bahas evaluasi Haji 2024," dalam agenda DPR RI, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 10.50 WIB, suasana ruang rapat Komisi VII DPR RI masih belum dihadiri menteri-menteri yang diundang.

Selain itu, ruang rapat juga terpantau masih sepi, meskipun sudah ada sejumlah peserta rapat yang tengah menunggu dimulainya raker antara legislator dan pemerintah.

Pansus Haji sebelumnya telah membeberkan sejumlah temuan terkait haji 2024. Pertama, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan dari otoritas Arab Saudi.

Kedua, sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun. Ketiga, adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan berikutnya yaitu adanya tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima, pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.

Keenam, yaitu tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan. Dengan demikian, hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang lebih diuntungkan dibanding jemaah lain dalam hal percepatan keberangkatan.

Temuan ketujuh, yakni pengawasan Kemenag yang dinilai tidak memadai terhadap PIHK lantaran kerap gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper