Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman SYL Ditambah jadi 12 Tahun, Begini Respons Jaksa KPK

KPK mengapresiasi putusan banding perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diperberat menjadi 12 tahun.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding perkara korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diperberat menjadi 12 tahun serta uang pengganti Rp44 miliar. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut putusan banding itu mengabulkan memori banding yang diajukan. Putusan banding itu juga mencerminkan tuntutan jaksa yang sebelumnya diubah hakim pada vonis.

"Yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Selanjutnya JPU akan menunggu Salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi (PT) diserahkan secara resmi ke KPK. 

Lembaga antirasuah juga akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL. 

Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper