Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

Hukuman eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun pidana atas perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun pidana atas perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan SYL juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia menambahkan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Sebagai informasi, hukuman SYL itu lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Pasalnya, Hakim Tipikor menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun sekaligus denda Rp300 juta.

Selain pidana badan, uang pengganti yang harus dibayarkan SYL lebih besar dibandingkan dengan putusan PN Tipikor sebelumnya sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000. 

Adapun, khusus terkait dengan pidana uang pengganti, Hakim PN Tipikor sebelumnya menilai hanya Rp14,1 miliar dan US$30.000 yang dinikmati untuk kepentingan pribadi SYL. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper