Bisnis.com, JAKARTA -- Crazy Rich Surabaya Budi Said didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Dalam sidang perdana Budi Said pada Selasa (27/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Budi telah melakukan kerja sama dengan Eksi Anggraeni selaku broker; Kepala BELM Surabaya 1 Endang Kumoro; dan Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto.
Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
Seluruh pihak ini diduga melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.
Misalnya, Budi bersama Eksi menerima 100 kg emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM surabaya 01 melalui pengiriman UBPPLM PT Antam di Pulo Gadung. Emas itu, kata Jaksa, dibayar Budi sebesar Rp25 miliar.
Jaksa mengatakan seharusnya sesuai dengan faktur dan harga resmi dari PT Antam uang tersebut hanya bisa membeli emas 41,865 kg .
Baca Juga
"Sehingga terdakwa budi said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," ujar JPU di persidangan.
Kemudian, Abdul disebut mendasarkan adanya perencanaan dalam perkara ini, seperti kebutuhan stok dan pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager retail BELM Surabaya 01.
Abdul juga diduga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM surabaya 01 yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi.
Selain itu, Budi juga diduga melakukan pembelian diluar prosedur Antam terkait reseller untuk mendapatkan diskon pembelian emas dengan sejumlah kategori tergantung jumlah yang dibeli.
Singkatnya, setelah ada kesepakatan pembelian harga resmi itu, Budi diduga secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas.
Totalnya, klaim sepihak Budi mencapai Rp3,5 triliun untuk emas 7.071 kg. Namun, yang diterima oleh Budi hanya emas 5.935 kg. Oleh sebab itu, Budi mengklaim pihaknya merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton dengan harga Rp505 juta per kilogram.
"Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 Kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said maupun penerimaan pembayaran atas nama terdakwa Budi Said pada rekening PT Antam sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said," imbuh JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," pungkas JPU.
Adapun, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah modus. Misalnya melalui cara menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas Antam untuk dijual ke sejumlah pihak hingga disamarkan untuk penyertaan modal.