Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditemui Masinton PDIP, Mahasiswa: Woiii Batalin!!!

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menemui para demonstran yang berada di halaman DPR.
Para demonstran yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil berkumpul di depan di kompleks Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta untuk menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). / Bisnis-Akbar Maulana Al Ishaqi
Para demonstran yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil berkumpul di depan di kompleks Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta untuk menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). / Bisnis-Akbar Maulana Al Ishaqi

Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menemui para demonstran yang berada di halaman DPR. Masinton datang untuk bernegosiasi dengan mahasiswa sekaligus memberikan update terkait amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.

Adapun Masinton ditemani oleh politikus PDIP lainnya, Arteria Dahlan. Pertemuan antara Masinton dengan mahasiswa berlangsung cukup panas. Mahasiswa meminta anggota DPR memastikan bahwa RUU Pilkada yang dianggap telah mengebiri demokrasi dibatalkan. 

Dalam pantauan Bisnis proses negoisasi masih terus berlangsung. Mahasiswa terus mempertanyakan anggota DPR terkait penentuan RUU Pilkada. Mereka meneriakkan berbagai macam slogan yang intinya mendesak supaya DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Batalin.. batalin..," teriak mahasiswa.

Selain kepada Masinton, mahasiswa juga meminta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco adalah politikus Gerindra yang sedianya akan memimpin sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebelumnya DPR memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/2024). 

 Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini. “Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X miliknya, Kamis (22/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper