Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Ketua partai politik dan anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) agar tidak melanggar konstitusi dengan mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Melalui akun X resminya @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang (UU).
“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” tulis Mahfud dalam akun X miliknya, Kamis (22/8/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyampaikan dalam permainan berpolitik tentu ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur didalamnya.
Jika nantinya ada sebuah pelanggaran konstitusi dalam berpolitik, lanjutnya, maka efeknya akan sangat berbahaya bagi bangsa ini kedepannya.
“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, eks cawapres Ganjar Pranowo ini tidak mempermasalahkan adanya pembagian kekuasaan dalam berpolitik.
Namun, Mahfud mengingatkan pembagian kekuasaan tersebut berada di koridor konstitusi yang tepat dan tidak melanggarnya.
“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” cuit Mahfud.