Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia berada di tengah pergerakan arus politik yang kencang, karena banyak agenda penting yang terjadi dalam waktu bersamaan.
Hari ini, Kamis (22/8/24) akan digelar rapat paripurna oleh Baleg DPR RI untuk memutuskan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Lenyapnya Putusan MK
RUU Pilkada yang dibawah ke rapat paripurna dinilai mengebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final.
MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca Juga
Konflik PBNU-PKB
PKB dan PBNU turut berada dalam konflik yang berhubungan dengan masalah historis kedua organisasi.
PBNU menilai bahwa PKB sebagai partai represetasi NU telah keluar dari jalur. Pihaknya kemudian melakukan pemanggilan kepada Ketua Partai PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meluruskan arah politik PKB yang seharusnya bersumber dari para ulama, dan bukan ketua umum.
Sayangnya, PKB menilai bahwa NU bukanlah pemilik dari partai politik tersebut.
Pernyataan ini justru membuat sejumlah sosok NU geram dan menyinggung PKB dan NU memiliki ikatan sejarah meski secara aturan adalah dua organisasi berbeda.
Bahkan menurut Ketua PBNU Umarsyah, NU memiliki andil dalam mendirikan PKB.
"Kalau dilihat secara formal perundang-undangan iya, tetapi kan di sini persoalannya bukan hanya sekadar hal yang formal. Ada hal-hal yang informal yang merupakan komitmen dasar dalam pendirian PKB itu oleh PBNU," katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (21/8).
Peringatan Darurat munculnya Raja Jawa di Munas Golkar...