Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Tembakau Alternatif Usul Revisi PP Kesehatan

Pelaku industri produk tembakau alternatif mengusulkan revisi PP Kesehatan karena dinilai cacat hukum.
Ilustrasi hukum./ Freepik
Ilustrasi hukum./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri produk tembakau alternatif menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan berisiko menimbulkan masalah baru.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita menilai regulasi tersebut berisiko mengancam kelangsungan industri pelaku usaha hingga membatasi hak perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.

"Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi karena memiliki berbagai cacat hukum," kata Garinda dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan cacat hukum yang pertama, regulasi tersebut bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.

Garindra menambahkan cacat hukum kedua adalah Pasal 434 PP 28/2024 yang mengatur ketentuan untuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan tersebut justru menghalangi perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko kesehatan.

Permasalahan lainnya dari Pasal 434 PP 28/2024 adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ketentuan tersebut, justru makin mengancam kelangsungan pelaku usaha.

“Ini sebetulnya bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan para pedagang kecil dan membuat lebih banyak lagi pengangguran,” katanya.

Adapun, lanjutnya, cacat hukum yang ketiga adalah tidak dilibatkannya pelaku industri dalam pembahasan PP 28/2024. Pada pekan lalu, Garindra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpendapat tidak adanya keterlibatan pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif dalam perumusan PP 28/2024 akan menjadi tidak efektif ketika aturan tersebut diimplementasikan di lapangan.

“Jadi bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Di lapangan akan banyak resistensi,” ujar Trubus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper