Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendukung penuh upaya yang dilakukan salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan salah satu perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar KPPU segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan salah satu perusahaan nasional yang diduga dirugikan oleh salah satu perusahaan asal negeri Tirai Bambu.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi soal langkah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), sebuah perusahaan nasional yang melaporkan Ningbo AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan asal Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke KPPU.
Diketahui, PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindaklanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (16/8/2024).
Darmadi juga mengingatkan, ada rIsiko atau dampak ekonomi yang cukup serius jika perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan sebuah pelanggaran bisnis.
Baca Juga
"Selain akan jadi preseden buruk, kalau praktik mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tandas politikus PDIP itu.
Darmadi menduga sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tak terlepas dari penegakan hukum di sektor bisnis yang lemah.
"Jadi kondisi itu mereka manfaatkan dan menganggap otoritas di kita lemah, itulah yang memicu mereka berbuat seenaknya di negeri orang. Kalau para pemegang otoritas di kita menjalankan aturan dengan benar dan tak mudah diiming-imingi, saya kira perusahaan asing manapun tak akan berani berbuat semaunya," tandasnya.
Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah dalam hal ini KPPU khususnya mengedepankan kepentingan nasional sebagai skala prioritas yang perlu dijaga.
"Jiwa merah putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata tapi, ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam persolan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam prakteknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT BEST Slamet Riyadi dan Teja Yulianto menjelaskan bahwa pihak PT BEST sebagai Distributor Tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
"Sehingga AC merek AUX dikenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 Ningbo AUX secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT BEST tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Slamet Riyadi.
Slamet Riyadi mengatakan, akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak yang dilakukan oleh Ningbo kepada PT BEST sebelum masa berakhirnya perjanjian.
"Berdampak kerugian atas produk terkait unit Air Conditioner merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purna jual dan atas garansi produk dan PT BEST juga mengalami kerugiaan secara materil dan immateril," jelasnya.
Slamet Riyadi berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan.
"Untuk kami pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI dan juga mengimbau agar Ningbo AUX dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," tegasnya.