Bisnis.com, JAKARTA - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) melaporkan Ningbo AUX IMP & EXP CO., LTD asal Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tertanggal 14 Agustus 2024 tersebut dilayangkan atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kuasa hukum PT BEST Slamet Riyadi dan Teja Yulianto menjelaskan bahwa pihak PT BEST sebagai distributor tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Namun pada 5 Juli 2024 Ningbo AUX secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT BEST tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Akibat pemutusan kontrak sepihak sebelum masa berakhirnya perjanjian tersebut berdampak kerugian yang dialami oleh PT BEST maupun konsumen atas layanan purna jual dan garansi produk AUX. PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril.
"Kami berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk kami pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI dan juga mengimbau agar NINGBO AUX dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya," kata Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (14/8/2024).