Bisnis.com, JAKARTA -- PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat atau Shopee Express mengakui telah melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU No.5/ 1999 terkait layanan jasa kurir di platform Shopee.
Pasal 19 huruf (d) adalah ketentuan tentang perilaku diskriminasi. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara itu, pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 (posisi dominan) pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KPPU Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
"Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang selanjutnya," demikian bunyi keterangan resmi KPPU yang dikutip, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Baca Juga
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Pada sidang kemarin, Shopee menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.