Bisnis.com, JAKARTA -- PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah mengajukan permohonan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis di Kantor KPPU Jakarta Kamis Kemarin.
Adapun perkara Shopee terdaftar dengan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para terlapor, PT Shopee
International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).
Dalam sidang sebelumnya, para Shopee menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Sementara dalam sidang kemarin, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut. Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban
perubahan perilaku pada masing-masing terlapor.
Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa para terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.
Baca Juga
Selain itu, para terlapor jugamengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para terlapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan
perkara seperti biasa,” tegas Ketua Majelis Komisi.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas pada tanggal 25 Juni 2024.