Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Mulai Persidangan Dugaan Monopoli Google Play Billing System

Paparan yang disampaikan investigator pada sidang tersebut telah mendapati cukup bukti atas dugaan monopoli yang dilakukan Google LLC.
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan perkara dugaan monopoli yang dilakukan Google atas Google Play Billing System pada Kamis 28 Juni 2024.

Kepala Kepaniteraan KPPU, Akhmad Muhari mengatakan, dalam paparan yang disampaikan investigator pada sidang tersebut telah mendapati cukup bukti atas dugaan monopoli yang dilakukan Google LLC yaitu dengan mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Bahkan Google LCC disebut juga memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. Adapun, GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia.

"Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian," ujar Akhmad dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Dia membeberkan, pelbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik atau video. 

Selain itu juga aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau gim; aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaat seperti fitur bebas iklan; serta aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.

Menurut Akhmad, investigator menemukan bahwa kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Adapun, kebijakan penggunaan GPB tersebut telah diberlakukan efektif pada 1 Juni 2022.

Di sisi lain, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%. Dengan begitu, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, KPPU melihat adanya dampak terhadap persaingan usaha.

"Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper