Bisnis.com, JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan tak akan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP).
Sekretaris Eksekutif Keadilan dan Perdamaian KWI Romo Marthen Jenarut mengatakan bahwa KWI tetap dalam sikap untuk tidak menerima WIUP tersebut. “Sikap KWI tidak berubah. KWI tetap tidak menerima tawaran konsesi tambang,” kata Romo Marthe saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Romo Marthen menyebut, KWI sebagai lembaga keagamaan berkomitmen dan konsisten karya, sehingga tidak memikirkan masalah pertambangan.
Pertambangan, kata Romo Marthen bukan sektor yang menjadi poin utama dari tujuan KWI. “Pertambangan serta hal-hal teknisnya bukan domain dari karya KWI,” ucapnya.
Meski demikian, Romo Marthen menuturkan sampai saat ini belum ada utusan dari pemerintah yang menemui pimpinan KWI.
“Sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang temui KWI untuk mengajukan tawaran tentang hal ini,” tutur Romo Marthen.
Baca Juga
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) membenarkan mereka menerima tawaran pemerintah untuk untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum PP Persis KH Dr Jeje Zaenudin. Jeje menyampaikan, sejak dua bulan lalu pihak Persis melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap ini.
Hasilnya, dari rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah atau Majelis Fatwa PP Persis yang digelar pada tgl 2-3 Juli 2024 memutuskan pihaknya menerima tawaran tersebut.
Perlu diketahui, dengan langkah PP Persis menerima tawaran mengelola WIUP dari pemerintah menambah daftar ormas keagamaan dari agama Islam. Pasalnya, sebelum Persis ada Nahdlatul Ulama yang mengajukan terlebih dahulu izin tambang tersebut yang kemudian diikuti oleh Muhammadiyah pada hari Minggu lalu.
Adapun, pemerintah memang menawarkan WIUPK bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.