Bisnis.com, JAKARTA - BPOM bukan hanya memerintahkan untuk menarik Roti Okko namun juga memusnahkan yang sudah diproduksi.
Belakangan, Roti AOKA viral lantaran diduga mengandung zat berbahaya yakni pengawet yang biasa digunakan untuk kosmetik.
Akan tetapi, manajemen Roti AOKA sudah membantah hal tersebut. Terbaru, BPOM justru memerintahkan untuk menarik dan memusnahkan Roti dengan merek Okko dari pasar.
Dilansir dari Antaranews, BPOM meminta Roti Okko dimusnahkan setelah ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
BPOM menemukan kandungan zat berbahaya pada Roti Okko setelah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Baca Juga
Pada inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.