Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Soroti Langkah Jokowi Teken Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengkritisi keputusan Jokowi menerbitkan Perpres terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan
Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan pemaparan saat acara Diskusi Pakar Ekonomi Makro & Global di Jakarta, Rabu (26/7/2023). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan pemaparan saat acara Diskusi Pakar Ekonomi Makro & Global di Jakarta, Rabu (26/7/2023). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai menciderai aspek persaingan usaha yang sehat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut, selain mencederai aspek persaingan usaha, kebijakan itu secara jelas memberikan motif terhadap rasa balas jasa politik dari pemerintah.

“Kerugiannya praktik pertambangan yang bermasalah dan dicabut IUP-nya bisa hidup lagi mendompleng legalitas ormas. Pembagian IUP yang dicabut sebaiknya hanya untuk reklamasi atau pada bidang jasa pemulihan lingkungan. Jadi bukan untuk melanjutkan eksploitasi tambang,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, dia menilai ada aturan yang cukup baik apabila badan usaha swasta termasuk badan usaha milik ormas keagaamaan tetap harus melalui lelang. Sehingga ormas tak bisa secara langsung untuk mengelola tambang.

Namun, kata Bhima, pemerintah memang harus cermat dalam menentukan ormas keagamaan yang memang memiliki kapabilitas dalam mengelola pertambangan.

“Soal perpres baru yang memberikan izin pengelolaan tambang yang sebelumnya izin dicabut, makin problematis. Ormas bisa saja hanya dijadikan sebagai nominee agar perusahaan yang izin tambangnya dicabut tetap bisa beroperasi. Apalagi ormas keagamaan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola tambang,” tandas Bhima

Lain pendapat, Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang menilai bahwa perpres tersebut adalah sebuah terobosan dalam mendorong pembangunan inklusif bukan hanya fokus kepada pembangunan.

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) itu melihat bahwa selama ini pembangunan pada sektor pertambangan fokus kepada pertumbuhan bisnis itu sendiri tanpa ikut mendorong masyarakat sekitar pertambangan.

“Keuntungan yang seharusnya diterima adalah masyarakat secara lebih luas, karena ownership tambang adalah masyarakat yang bergabung dalam sebuah organisasi, bukan hanya segelintir orang saja. Tantangan adalah mendapatkan sumber daya manusia, teknologi dan modal kerja dalam pengelolahan bisnis di pertambangan,” pungkas Dianta.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.

Beleid tersebut juga mengatur bahwa ormas yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan usulan WIUPK harus sudah berlaku efektif dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Nantinya, pemerintah melimpahkan kewenangan penetapan, usulan, dan pemberian WIUPK  organisasi kemasyarakatan kepada Menteri Investasi selaku ketua Satuan Tugas (Satgas). Meski begitu, setelah izin pengelolaan tambang diberikan, organisasi masyarakat  harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper