Bisnis.com, JAKARTA — Ketua PGI (PGI) Pendeta Albertus Patty menekankan bahwa pihaknya menyayangkan langkah pemerintah yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Menurutnya, selama ini institusi PGI bersama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara tegas terus menolak distribusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bakal diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Penyebabnya, kata Patty, secara profesionalitas ormas keagamaan tidak memiliki keterampilan dalam mengelola urusan pertambangan sehingga akan sulit untuk mewujudkan tujuan pemerintah untuk memajukan industri.
“Institusi agama tidak punya profesionalisme dalam pengelolaan IUP itu. Tugas institusi agama adalah meningkatkan iman, ketakwaan dan integritas umat di tengah berbagai tantangan hidup. Usaha pertambangan adalah bidangnya perusahan yg profesional di bidangnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).
Gratifikasi IUP dari pemerintah, kata Patty, menjadi alasan lain dari penolakan PGI. Menurutnya, meskipun konsesi tambang terlihat menguntungkan tetapi berpotensi menghilangkan daya kritis dan memendam suara kenabian institusi agama terhadap pemerintah.
Dia melanjutkan bahwa institusi agama yang punya kecenderungan bergantung pada fasilitas pemerintah akan menjadi institusi agama yang manja dan akan sulit baginya menjaga integritas dan kemandiriannya.
Baca Juga
Bahkan, dia mengatakan bahwa sangat jelas pertambangan batu bara itu memperparah lingkungan hidup sudah rusak. Misalnya, ada ragam kerugian yang berpotensi terjadi seperti menghancurkan hutan, merugikan ekosistem lain seperti berbagai jenis binatang, termasuk menyingkirkan penduduk lokal dari tanah kelahirannya sendiri.
“Di tengah kerusakan dan hancurnya ekosistem dan lingkungan hidup seharusnya institusi agama memberi masukkan agar pemerintah dan sektor bisnis nelakukan akuh teknologi dengan mengutamakan teknologi yang ramah lingkungan. Bukan malah ikut-ikutan menghancurkan bumi,” pungkas Patty.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.