Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyampaikan usulan agar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa segera rampung.
Dia menyebut telah melayangkan surat kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) agar dokumen tersebut rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kami sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya, bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di Ibu Kota. Ya ini saya sudah menyampaikan surat kepada pak mensesneg tentang itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Kendati demikian, Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu mengatakan tidak dapat memastikan kapan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu akan diterbitkan.
“Aku belum tahu, nanti akan saya cek,” pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Baca Juga
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, apabila pembangunan di IKN terlihat secara positif.
Namun, dia tak menutup kemungkinan bahwa regulasi itu juga bisa terbit pada pemerintahan selanjutnya.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," katanya usai melepas bantuan kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan, Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan apabila memang IKN belum siap untuk menjadi Ibu Kota.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," tandas Jokowi.
Sekadar informasi, apabila Keppres penetapan IKN telah diteken maka Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan akan menyandang gelar sebagai Daerah Khusus.
Sebelumnya, Kepala Negara mengesahkan Undang-Undang No.2/2024 tentang Provinsi Daerah khusus jakarta (DKJ). Beleid tersebut diteken pada 25 April 2024.
Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut dikutip Senin (29/4/2024).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 63, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No.2/2024 terkait ketentuan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.
Di samping itu, pada Bab XI Pasal 65 dijelaskan bahwa barang milik daerah (BMD) milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Proses serah terima BMD itu akan dilakukan paling lambat 10 tahun setelah penetapan keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Di samping itu, pada pasal 66 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan mencakup tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden.