Bisnis.com, JAKARTA - Gaji Gibran Rakabuming Raka akan naik berkali-kali lipat jika telah secara resmi menjalankan perannya sebagai Wakil Presiden RI.
Sebagaimana diketahui, Gibran telah secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin.
Gibran menjabat sebagai orang no.1 di Solo selama 3 tahun karena dia dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.
Sebagai Wali Kota Solo, Gibran mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, Gibran juga menerima tunjangan wali kota sebesar Rp3,7 juta.
Baca Juga
Gibran sendiri pernah mengaku mendapatkan gaji kurang lebih Rp6 juta saat jadi Wali Kota Solo.
Gajinya akan naik saat jadi Wapres
Gaji Gibran akan naik berkali-kali lipat saat dirinya resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Perincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Besaran gaji pokok, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Agung (MA), dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Gibran per bulan nantinya adalah 4x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.
Sementara soal tunjangan, Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Dari perhitungannya, total gaji bulanan wakil presiden per bulan adalah gaji pokok Rp20.160.000 ditambah tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000
Dengan demikian, jumlah gaji akhir yang diterima Gibran ketika menjabat sebagai wakil presiden adalah Rp42.160.000.