Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Dumai terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan mantan Kepala KPPBC Dumai itu berinisial FF.
Harli menambahkan, KRT diperiksa oleh tim penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Senin (15/7/2024).
"Saksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal tersebut. Namun demikian, pemeriksaan FR dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung telah menyita sejumlah aset pada kasus dugaan korupsi ini yaitu sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai, Riau.
Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi milik PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai; uang tunai Rp200 juta; tiga truk trailer; empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
Adapun, lembaga penegak hukum RI ini juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula yakni, Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.