Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kala Putusan Pengadilan Ganggu Tahapan Pemilu

Putusan pengadilan di tengah penyelenggaraan pemilihan umum tampaknya menjadi aral bagi tahapan kontestasi politik elektoral pada 2024.
Oktaviano DB Hana, Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:30
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

ATURAN BARU

Untuk itu, Neni mendukung rencana Bawaslu untuk merekomendasikan aturan baru kepada DPR dan pemerintah agar melarang adanya putusan pengadilan ihwal kepemiluan di tengah tahapan pemilu/pilkada. Dengan demikian, problem yang ditimbulkan oleh putusan MA baru-baru ini tidak terjadi lagi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan pemilu. Pasalnya, terbitnya putusan pengadilan seperti putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif [Plt Ketua KPU RI] mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," jelas Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7/2024) seperti dilansir Antara.

Untuk itu, sambung Bagja, Bawaslu juga akan menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian dan DPR.

“Agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," pungkasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper