ATURAN BARU
Untuk itu, Neni mendukung rencana Bawaslu untuk merekomendasikan aturan baru kepada DPR dan pemerintah agar melarang adanya putusan pengadilan ihwal kepemiluan di tengah tahapan pemilu/pilkada. Dengan demikian, problem yang ditimbulkan oleh putusan MA baru-baru ini tidak terjadi lagi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan pemilu. Pasalnya, terbitnya putusan pengadilan seperti putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif [Plt Ketua KPU RI] mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," jelas Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7/2024) seperti dilansir Antara.
Untuk itu, sambung Bagja, Bawaslu juga akan menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian dan DPR.
“Agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," pungkasnya.