Bisnis.com, JAKARTA — Secara geografis, Cikarang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Oleh karena itu, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Bekasi. Terbaru UMK Kabupaten Bekasi termasuk wilayah Cikarang sebesar Rp5,21 juta.
Banyaknya industri yang beroperasi di Cikarang membuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah Cikarang tersebut menjadi kompetitif, sehingga menjadi magnet para pencari kerja.
Cikarang merupakan salah satu wilayah yang banyak diincar para pencari kerja, baik mereka yang baru akan memulai kerja, maupun mereka yang hendak mengembangkan karirnya. Alasannya, gaji yang ditawarkan perusahaan-perusahaan di Cikarang cukup kompetitif.
Upah minimum selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, dengan besaran yang variatif. Kenaikan upah menjadi lebih menggiurkan di sejumlah wilayah yang sejak lama memiliki upah minimum bernominal tinggi.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Beleid itu mengatur secara rinci besaran upah minimum di setiap kabupaten dan kota Jawa Barat pada 2024, termasuk Cikarang yang mengacu pada upah minimum Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey pada Kamis (30/11/2023), yakni pada masa penetapan UMK Jawa Barat 2024.
Berikut informasi lengkap mengenai UMK Cikarang 2024 terbaru.
UMK Cikarang 2024
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi yakni sebesar Rp5,34 juta. UMK Bekasi 2024 tersebut naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta. Nilainya naik Rp81.654,93 atau 1,57% dibandingkan 2023.
Di posisi ketiga ada UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5,21 juta, naik Rp81.687,56 atau 1,59% dibandingkan UMK tahun ini.
Artinya, gaji UMK Cikarang 2024 adalah Rp5,21 juta. Kenaikan UMK Cikarang 2024 adalah Rp81.688 dibandingkan dengan upah minimum tahun lalu.
UMK Cikarang 2024 atau UMK Kabupaten bekasi tercatat masih lebih besar dari ibu kota Jawa Barat, yakni Kota Bandung dengan UMK 2024 sebesar Rp4,2 juta.
Berikut rincian kenaikan UMK Cikarang setiap tahun:
Tahun | Upah Minimum | Kenaikan |
2024 | Rp5.219.263 | Rp81.688 |
2023 | Rp5.137.575 | Rp345.732 |
2022 | Rp4.791.843 | - |
2021 | Rp4.791.843 | Rp293.843 |
2020 | Rp4.498.000 | Rp351.874 |
Perbandingan UMK Cikarang 2024 dan Kota Lain di Jawa Barat
UMK Cikarang tercatat sebagai upah minimum terbesar ketiga di Jawa Barat, terpaut selisih yang cukup kecil dari Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. Hal itu membuat Cikarang tetap menjadi wilayah yang menarik untuk bekerja.
Tingginya upah minimum pun sebanding dengan biaya hidup yang harus dikeluarkan, seperti untuk sewa atau membeli rumah, makan-minum sehari-hari, maupun berbagai kebutuhan lainnya.
Terdapat banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Cikarang, terutama di sektor industri dan manufaktur. Artinya, terdapat peluang untuk mengembangkan karir ke jenjang lebih tinggi dan skala yang lebih luas, baik regional maupun internasional.
Berbagai pertimbangan itu dapat digunakan dalam menentukan karir dan tempat bekerja, selain perbandingan UMK Cikarang dengan kota-kota lainnya di Jawa Barat.
Daftar UMK Jawa Barat 2024
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Кota Сimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Banjar: Rp2.070.192
UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Berikut adalah daftar UMK tertinggi di Indonesia untuk tahun 2024:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430 - Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834 - Kabupaten Karawang berada di posisi kedua dengan UMK sedikit lebih rendah dari Kota Bekasi.
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263 - Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dalam daftar ini.
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381 - UMK di DKI Jakarta naik sebesar 3,3% dari tahun sebelumnya.
- Kota Depok: Rp 4.878.612 - Kota Depok juga masuk dalam daftar dengan UMK cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Demikian informasi lengkap mengenai nominal UMK Cikarang terbaru tahun 2024 dan UMK Cikarang masuk ke dalam salah satu dari lima UMK tertinggi di Indonesia 2024.