Bisnis.com, JAKARTA - Jargon 'Akhlak' yang digaungkan untuk perusahaan pelat merah nampaknya belum melekat kuat. Pasalnya, hingga akhir pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih banyak kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan BUMN dituntut untuk menerapkan 6 nilai utama yang digaungkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Namun, tidak sedikit juga kasus korupsi yang menyeret para petinggi yang diberikan mandat untuk memimpin perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN. Mulai dari kasus skandal jual beli emas, korupsi jalan tol, hingga korupsi tata kelola timah.
Skandal Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara secara riil kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga ahli.
Baca Juga
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Mega skandal korupsi tersebut menyeret sejumlah nama mulai dari mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga pendiri maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air, Hendry Lie.