Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menyidangkan perkara gugatan Edwin Soeryadjaya Cs melawan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada hari ini, Rabu (3/7/2024).
Edwin Soeryadjaya dan sejumlah warga menggugat Waskita Karya (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Jaktim pada 14 Juni 2024 lalu.
Adapun kabar tentang waktu sidang gugatan konglomerat Edwin Soeryadjaya itu disampaikan oleh perseroan melalui keterbukaan informasi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
"Pada Selasa, 25 Juni 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Timur) Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2024," demikian dilansir dalam laman resmi BEI, Selasa (2/7/2024).
Selain WSKT pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain, Kedutaan Besar India, dan PT Bita Enarcon Engineering.
Sementara pihak yang menjadi turut tergugat antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal da Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Baca Juga
Pihak Waskita memastikan bahwa gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perseoran. "Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan."
Kronologi Gugatan
Penasihat hukum Edwin Soeryadjaya dan 23 warga lainnya, David Tobing, mengungkapkan bahwa warga telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya pembangunan karena tidak melibatkan warga yang terdampak langsung.
David menambahkan bahwa sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikut sertakan dalam proses perizinan bahkan ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya diimintai persetujuan.
David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat namun tidak pernah dilakukan.
Warga juga telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena jelas-jelas pembangunan tersebut tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan namun Waskita tetap melakukan pembangunan.
David menambahkan sudah memdapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan sehingga hal ini jelas pelanggaran hukum.
David menambahkan segala tindakan Para Tergugat tersebut jelas Perbuatan Melawan Hukum sehingga menuntut penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp 3 Triliiun.