Bisnis.com, JAKARTA -- Jerat judi online menjerat semua kalangan mulai dari anak-anak, buruh harian, polisi hingga anggota DPR. Pemerintah perlu segera merespons cepat supaya praktik tersebut bisa ditekan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa transaksi judi online mulai masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.
Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021. "Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," tutur Kepala PPATK epala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu kemarin.
Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.
Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. "Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi," ujarnya.
Anggota DPR Jadi Pemain
Ivan juga menyebut bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian daring atau judi online.
Baca Juga
Ia mengungkap secara rinci 1.000 pemain judi online yang diidentifikasi itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.
Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.
"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan.
Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.
Anak-anak Jadi Korban
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengidentifikasi sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun.
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak 2% pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," tambahnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta ktu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun, total nominal transaksi yang tercatat pada demografi Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 untuk masyarakat menengah ke bawah. Sementara, klaster kelas menengah atas antara Rp100.00 sampai dengan Rp40 miliar.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," tutur Hadi.
Penindakan Judi Online
Polri mengaku telah menangani sebanyak 1.988 kasus perjudian daring atau judi online selama 2023-2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memerinci total kasus tersebut terdiri dari 1.196 kasus dengan 1.987 orang tersangka yang ditetapkan.
Kemudian, terdapat 792 kasus judi online yang ditangani Polri dengan 1.158 orang tersangka pada periode Januari-April 2024.
"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Menurut Trunoyudo, beberapa kasus judi online yang menonjol ditangani oleh kepolisian yaitu di Riau maupun di Jakarta. Namun, dia mengklaim semua sudah ditangani dengan baik bersama Polda Metro Jaya dan Polda Riau.
Di sisi lain, jenderal polisi bintang satu itu lalu mengatakan lembaganya tetap berkomitmen untuk memberantas judi online, maupun dilakukan dengan berkolaborasi bersama satgas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ratusan Triliun Transaksi
PPATK mencatat transaksi kumulatif judi online di Indonesia telah menembus angka Rp600 triliun. Duit ratusan triliun itu diduga mengalir ke-20 negara, mayoritas Asia Tenggara atau Asean.
Lembaga intelijen keuangan pun mengaku telah memblokir 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik judi online. Sebagian aliran dana hasil praktik tersebut kemudian dilarikan oleh bandar ke luar negeri.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan selama lima tahun terakhir perputaran uang judi online telah mengalir ke luar negeri senilai lebih dari Rp5 triliun. "Di angka Rp5 triliun lebih, sejak lima tahun terakhir," kata Natsir.
Berdasarkan catatan Bisnis, nilai transaksi terkait judi online ini telah mencapai Rp600 triliun sejak lima tahun terakhir. Khusus kuartal pertama 2024, aliran dana judi online ini telah mencapai Rp100 triliun.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu. Selain itu, satgas ini juga dibentuk agar mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif.
Adapun, satgas ini dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil.
Selain itu, Jokowi juga menunjuk Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.