Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Dorong Sanksi bagi Peserta Pemilu yang Langgar Aturan Dana Kampanye

Tim kolaborasi CAT, yang turut melibatkan PPATK, merekomendasikan adanya sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan dana kampanye.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Tim kolaborasi dari Collaborative Analysis Team (CAT), yang turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merekomendasikan adanya sanksi bagi peserta pemilihan umum (pemilu) yang melanggar aturan dana kampanye. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

Rekomendasi yang disampaikan olehnya merupakan hasil analisis kolaborasi CAT yang salah satunya berkaitan dengan perputaran uang selama Pemilu 2024. 

Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh CAT, papar Ivan, adalah perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu. 

"Berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ivan kepada Komisi III DPR. 

Selain itu, CAT merekomendasikan perlunya mewajibkan seluruh peserta pemilu untuk menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Penggunaan RKDK direkomendasikan agar turut diwajibkan untuk peserta pemilihan umum legislatif. 

Ivan menyebut saat ini penggunaan RKDK hanya diwajibkan untuk peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres). 

Terakhir, dia menyebut perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan atau penukaran uang tunai oleh peserta pemilu. 

"Perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan tunai/penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili," ujarnya. 

Adapun rekomendasi itu disampaikan usai tim kolaborasi mengungkap adanya 108 produk intelijen keuangan terkait Pemilu 2024 dengan nominal perputaran dana Rp80,1 triliun. Sebanyak 108 produk intelijen itu berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait dengan Pemilu 2024, pada periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024. 

"PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa Hasil Analisis/Informasi dan Hasil Pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80,1 triliun," jelas Ivan. 

Dia lalu menuturkan bahwa produk intelijen berupa hasil analisis transaksi keuangan itu telah diteruskan ke berbagai instansi, termasuk penegak hukum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima hasil analisis terbanyak yakni 39 buah.

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 35 buah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 26 buah, Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 3 buah, Kepolisian 2 buah, TNI 1 buah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1 buah dan KPU 1 buah. 

Untuk diketahui, produk intelijen itu merupakan hasil Collaborative Analysis Team (CAT) yang dibentuk meliputi PPATK, sektor publik, sektor swasta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sebanyak 157 penyedia jasa keuangan juga dilibatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper