Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bakal memecat penegak hukum yang menerima perintah dari luar dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK yang akrab disapa Alex ini mengatakan pimpinan KPK hanya memberikan arahan kepada para penyidik agar bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 itu.
"Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya enggak mau. Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar saya pecat kalian," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Pimpinan KPK dua periode itu menyampaikan bahwa profesionalisme merupakan satu-satunya arahan yang diberikan ke penyidik.
Khususnya, setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri terkait dengan penyitaan barang-barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya.
Untuk diketahui, Rossa melakukan penyitaan terhadap handphone dan buku catatan PDIP milik Hasto saat pemeriksaan, Senin (10/6/2024). Kemudian, penyidik juga menyita handphone dan kartu ATM staf Hasto, Kusnadi.
Baca Juga
Teranyar, tim penasihat hukum Hasto dan Kusnadi menyerahkan bukti tambahan ke Dewan Pengawas (KPK) terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Rossa.
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto dan Kusnadi, mengatakan bahwa bukti tambahan itu terkait dengan dua surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi dari penyidik.
Satu surat diserahkan pada saat penyitaan terjadi, Senin (10/6/2024). Namun, tanggal di surat tersebut justru 23 April 2024. Pihak Hasto dan Kusnadi menduga adanya kesalahan yang dilakukan penyidik dalam membuat surat tersebut.
Kemudian, surat kedua diserahkan ke Kusnadi saat pemeriksaan kemarin, Rabu (19/6/2024). Surat itu disebut pihak KPK merupakan versi final bertanggal 10 Juni 2024, dan seharusnya sudah diserahkan ke Kusnadi pada hari penyitaan.
"Tetapi apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," papar Ronny kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).