Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS).
Salah satu dari dua orang tersangka itu yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), yang pada 2023 diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Kemudian, tersangka swasta dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II).
"Saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II selaku Komisaris PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tessa menyebut Danny dan Iswan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada perkembangan lain, KPK juga belum lama ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024 terkait dengan kasus tersebut. Lokasi penggeledahan itu yakni rumah pribadi mantan pegawai PGN berinisial AM dan HJ, serta rumah pribadi DSW yakni mantan anggota direksi PGN.
Baca Juga
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," lanjut Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT IAE, PT Isargas, kantor PGN serta dua rumah tersangka kasus tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim merupakan salah satu dari dua orang yang dikabarkan telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik. Satu orang lainnya yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di PGN terkait jual-beli gas dengan pihak swasta yakni PT IAE, yang merupakan anak usaha PT Isargas.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).