Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-fakta Tapera yang Bikin Ribuan Buruh Demo Geruduk Istana

Ribuan buruh dari dalam dan luar Jabodetabel menggelar aksi demo pada Kamis 6 Juni 2024.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh dari dalam dan luar Jabodetabel menggelar aksi demo pada Kamis 6 Juni 2024.

Aksi ini diinisasi oleh Partai Buruh dan diumumkan di Instagram resmi mereka. Dilansir dari Instagram @partaiburuh_, ajakan demo untuk menolak Tapera hingga kenaikkan UKT menggema di media sosial.

"Saatnya turun ke jalan, tolak iuran Tapera, 6 Juni 2024," bunyi keterangan di unggahan Instagram @partaiburuh_.

Menurut Partai Buruh, Tapera harus dibatalkan karena hanya akan menyengsarakan rakyat. Sebab meski ada potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, namun tidak ada kepastian bagi buruh untuk mendapatkan rumah.

Belum lagi, pemerintah tidak 100% menjamin buruh akan mendapatkan rumah. Rumah yang akan didapatkan pun baru akan terealisasi pada usia 58 tahun.

Padahal, sebagian besar masyarakat membutuhkan rumah pada usia 20, 30 dan 40 tahunan.

Bisnis.com telah merangkum beberapa fakta menarik tentang Tapera, yang dinilai tak masuk akal sehingga ribuan buruh geruduk Istana pagi ini.

Fakta-fakta Tapera:

1. Besaran potongan beda-beda

Tapera akan memaksa masyarakat dengan gaji UMR untuk iuran. Besarannnya ditanggung oleh buruh sebesar 2,5% dan perusahaan 0,5%.

Dengan demikian, besaran potongan yang harus dibayarkan buruh berbeda-beda. Semakin besar gajinya, maka potongan pun semakin besar.

2. Dipotong setiap tanggal 10

Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pekerja harus sudah menyetorkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

3. Disanksi jika tak mau bayar

Yang bikin buruh meradang adalah adanya unsur "paksaan" dalam iuran Tapera ini. Bagaimana tidak,

Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Jika belum membayar, maka pekerja akan dikenai sanksi administratif kedua. Sanksi ini dianggap sebagai paksaan.

4. Pengusaha tolak Tapera

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper