Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh dari dalam dan luar Jabodetabel menggelar aksi demo pada Kamis 6 Juni 2024.
Aksi ini diinisasi oleh Partai Buruh dan diumumkan di Instagram resmi mereka. Dilansir dari Instagram @partaiburuh_, ajakan demo untuk menolak Tapera hingga kenaikkan UKT menggema di media sosial.
"Saatnya turun ke jalan, tolak iuran Tapera, 6 Juni 2024," bunyi keterangan di unggahan Instagram @partaiburuh_.
Menurut Partai Buruh, Tapera harus dibatalkan karena hanya akan menyengsarakan rakyat. Sebab meski ada potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, namun tidak ada kepastian bagi buruh untuk mendapatkan rumah.
Belum lagi, pemerintah tidak 100% menjamin buruh akan mendapatkan rumah. Rumah yang akan didapatkan pun baru akan terealisasi pada usia 58 tahun.
Padahal, sebagian besar masyarakat membutuhkan rumah pada usia 20, 30 dan 40 tahunan.
Baca Juga
Bisnis.com telah merangkum beberapa fakta menarik tentang Tapera, yang dinilai tak masuk akal sehingga ribuan buruh geruduk Istana pagi ini.
Fakta-fakta Tapera:
1. Besaran potongan beda-beda
Tapera akan memaksa masyarakat dengan gaji UMR untuk iuran. Besarannnya ditanggung oleh buruh sebesar 2,5% dan perusahaan 0,5%.
Dengan demikian, besaran potongan yang harus dibayarkan buruh berbeda-beda. Semakin besar gajinya, maka potongan pun semakin besar.
2. Dipotong setiap tanggal 10
Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pekerja harus sudah menyetorkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Disanksi jika tak mau bayar
Yang bikin buruh meradang adalah adanya unsur "paksaan" dalam iuran Tapera ini. Bagaimana tidak,
Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Jika belum membayar, maka pekerja akan dikenai sanksi administratif kedua. Sanksi ini dianggap sebagai paksaan.
4. Pengusaha tolak Tapera
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).