Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kualitas 109 emas yang memakai cap palsu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam memiliki kualitas yang berbeda dengan yang asli.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas ini Kejagung mencatatkan sebanyak 109 emas dengan merek Antam palsu telah dicetak selama periode 2010-2021.
"Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan dikutip Minggu (2/6/2024).
Kemudian, dia menyampaikan sejauh ini pihaknya masih belum menjerat pihak swasta. Bahkan, Kejagung juga masih belum menentukan pihak-pihak mana saja yang diuntungkan dalam kasus emas ilegal ini.
Pasalnya, Ketut menyatakan bahwa kasus emas 109 ton ini memang temuan baru yang baru diungkap ke publik. Meskipun demikian, Kejagung memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus ini.
"Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kami juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.
Pada intinya, mereka diduga bersekongkol dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM dengan modus melekatkan merek Antam pada emas swasta.