Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku mulai 2025.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5), dikutip dari Antara.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan karena sudah jadi single data.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.
Yusri menyebut penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat, namun dia juga menyebut untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," ungkapnya.
Jika sudah disetarakan nanti, SIM tersebut tetap akan berlaku 5 tahunan sejak tanggal diterbitkan. Pasalnya SIM dibutuhkan kompetensinya untuk digunakan pengguna kendaraan di jalan.
Dalam artian, kompetensi tersebut meliputi uji kesehatan dan uji psikologis yang dipergunakan di jalanan.
Di sisi lain, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor 250 cc - 500 cc yang bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan peluncuran SIM jenis ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Itu sudah dikaji oleh Pak Dirregident untuk ujian dan sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1. Tadi disebutkan C1 itu 250 sampai 500 cc," ujarnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Aan menambahkan, SIM jenis baru ini telah dilakukan persiapan selama tiga tahun agar bisa diimplementasikan untuk pengguna motor di Indonesia. Nantinya, terdapat uji teori hingga sikap sebelum mendapatkan SIM ini.
"Ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca dan sebagainya. Itu juga sebagai bentuk pemenuhan kompetensi dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini," pungkasnya.