Bisnis.com, JAKARTA - Gaji pekerja swasta siap-siap kembali dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah kebijakan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tapera akan menambah beban potongan dalam struktur gaji karyawan. Selama ini gaji karyawan telah dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga PPh 21 atau pajak penghasilan karyawan.
Adapun Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera itu akan ditanggung bersama, oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Adapun dalam Pasal 5 PP Tapera tersebut ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian, di Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga
Lalu, di Pasal 68 PP juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020, yang berarti pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Selanjutnya, di Pasal 14 dicantumkan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Lebih lanjut, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Besaran Potongan
Persentase besaran simpanan atau potongan tersebut ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Adapun di dalam Pasal 15 Ayat 1 PP itu disebutkan pemerintah menetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Secara rinci di dalam Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, sebagaimana diatur dalam Ayat 3, maka ditanggung sendiri oleh mereka.
Dasar perhitungan, besaran simpanan peserta diberikan ketentuan bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang berkoordinasi dengan menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sementara itu, untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Kemudian, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Seperti misalkan dilakukan simulasi perhitungan iuran Tapera dapat dilakukan dengan melihat besaran upah minimum, seperti upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lalu mengalikannya dengan 3%.
Mengambil contoh Kota Bekasi (Jawa Barat) yang memiliki UMK tertinggi se-Indonesia, yakni Rp5.343.430 atau Rp5,3 juta.
Adapun dengan gaji UMK, iuran Tapera 3% adalah sebesar Rp160.302. Pekerja dengan gaji UMK Kota Bekasi harus membayar iuran Tapera 2,5%, yaitu sebesar Rp133.585. Adapun, pemberi kerja atau perusahaan hanya membayar 0,5%, yakni Rp26.717.