Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Golongan PNS yang Dipastikan Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024

Ada golongan PNS yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari negara pada tahun ini. Siapa mereka?
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS

Bisnis.com, JAKARTA - Ada golongan PNS yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari negara pada tahun ini. Siapa mereka?

Kabar baik, sebab gaji ke-13 PNS di Indonesia rencananya akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024 alias bulan depan.

Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Presiden Jokowi sendiri telah mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan secara lengkap.

Meski demikian, tidak semua golongan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari negara.

Pada pasal 5, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550. 

Golongan Penerima Gaji ke-13

  • PNS dan CPNS
  • PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan K/L
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim Ad hoc
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper