Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah 6 Orang Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Telkom (TLKM) Group

KPK mencegah enam orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memerlukan keterangan dari enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. 

"Oleh karena itu, KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang," ujar Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Penyidik KPK mengingatkan kepada enam pihak tersebut untuk kooperatif guna proses melengkapi alat bukti perkara. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa di Telko Group. 

Belum lama ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus tersebut. Penggeledahan itu digelar sejalan dengan sudah dimulainya proses pengumpulan alat bukti terkait dengan kasus tersebut, setidaknya hingga April 2024. 

Beberapa lokasi yang digeledah oleh penyidik sampai dengan hari ini yaitu empat kantor di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan. 

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujar Ali pada keterangan terpisah, Rabu (22/5/2024). 

Selain empat kantor itu, terdapat enam lokasi rumah kediaman pihak terkait dalam kasus tersebut yang juga digeledah penyidik KPK. 

Atas bukti yang telah ditemukan dan disita, terang Ali, penyidik akan melakukan analisis lanjutan guna meminta konfirmmasi kepada para saksi-saksi, tersangka serta ahli yang akan dihadirkan dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali, Selasa (21/5/2024).

Adapun kasus pengadaan fiktif di Telkom Group ini secara sayup-sayup sudah terdengar beberapa waktu lalu dari KPK. Pada saat itu, lembaga antirasuah baru mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lain di Telkom Group, secara spesifik di PT Sigma Cipta Caraka (S) tahun anggaran (TA) 2017-2022.

Oleh sebab itu, kini KPK tengah mengusut dua dugaan korupsi berbeda di lingkungan Telkom Group. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper