Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Pidana Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanannya, dan tiga pemimpin Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanannya, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.

Melansir Reuters, Selasa (21/5/2024), Jaksa penuntut ICC Karim Khan mengatakan bahwa ia memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia mengatakan bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan juga Netanyahu. Mereka telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina tersebut pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel.

Khan juga telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Yahya Sinwar; Mohammed Al-Masri, panglima tertinggi sayap militer Hamas yang secara luas dikenal sebagai Deif; dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti-bukti yang ada mendukung surat perintah penangkapan. Namun, pengadilan tidak memiliki sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut, dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina telah menepis tuduhan kejahatan perang dan perwakilan dari kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

Netanyahu menyebut surat perintah penangkapan dari Mahkamah Internasional tersebut sebagai distorsi terhadap realitas yang ada.

"Saya menolak dengan jijik perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu.

Presiden AS Joe Biden menyebut langkah hukum tersebut keterlaluan, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bahwa hal tersebut dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan bahwa keputusan jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan bagi ketiga pemimpin Hamas menyamakan korban dengan algojo. Hamas menuntut agar permintaan surat perintah penangkapan untuk para pemimpinnya dibatalkan.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 atas dugaan kejahatan perang dalam perang Ukraina, tetapi langkah kali ini adalah pertama kalinya Khan berusaha untuk campur tangan dalam konflik di Timur Tengah.

"Israel, seperti halnya semua negara, memiliki hak untuk mengambil tindakan untuk mempertahankan penduduknya. Namun, hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara manapun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” kata Khan.

Dia mengatakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Israel merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina sesuai dengan kebijakan negara.

"Kejahatan-kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih terus berlanjut hingga hari ini," katanya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh ICC menunjukkan bahwa Israel secara sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan energi.

”Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab karena Israel dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar dan pembunuhan sebagai kejahatan perang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper