Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Dibuka Juni 2024, Nomor 5 Paling Penting!

Simak 6 tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang akan segera dibuka oleh pemerintah.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Juni atau Juli 2024.

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat konferensi pers mengenai pengadaan ASN tahun 2024, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Hingga kini, pemerintah belum memberikan jadwal resmi tentang pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK.

“Namun, untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya.

Meskipun pemerintah telah mengumumkan ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan formasi untuk CPNS dan PPPK.

Adapun formasi CPNS 2024 yakni memprioritaskan fresh graduate, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan untuk ditempatkan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Adapun cara daftar CPNS 2024 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan full online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Yang perlu diketahui oleh calon peserta yakni tahapan rekrutmen yang terbagi menjadi 6 babak. Apa saja? simak penjelasannya berikut ini.

Tahapan Seleksi CPNS 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS 2024 yakni melakukan seleksi administrasi, dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Seleksi administrasi ini dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Peserta diwajibkan membuat akun SSCASN untuk mendaftar. Syarat pendaftaran yakni harus mengunggah sejumlah dokumen untuk melamar ke instansi yang diinginkan.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dilakukan sebagai tes yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dalam tes tersebut, peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang membahas seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Apabila peserta lolos tes SKD, tahapan selanjutnya yang harus diikuti adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Dalam tes ini, peserta masih harus menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Kisi-kisi soal SKB yang diberikan untuk peserta yakni:

  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Praktik Kerja
  • Tes Bahasa Asing
  • Tes Fisik atau Kesamaptaan
  • Psikotes

4. Wawancara

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKB dapat melakukan tes wawancara, untuk nanti akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun tahapan wawancara ini bisa berbeda-beda tiap instansinya. Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

Apabila instansi tidak menggunakan sistem wawancara, maka pengolahan nilai hanya akan difokuskan pada hasil tes SKD dan SKB saja.

5. Integrasi Nilai dan Pengumuman

Setelah SKD, SKB, hingga wawancara selesai, integrasi nilai akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

  • Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
  • Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
  • Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
  • Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

Setelah nilai memenuhi, peserta akan dinyatakan lolos tes CPNS dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan. Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper