Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Kabar Penyidik Buka Blokir Rekening Harvey Moeis Hoaks

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah membuka rekening milik Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah membuka rekening milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menekankan hal itu setelah muncul kabar bahwa rekening milik suami pesohor Sandra Dewi itu telah dibuka pemblokirannya.

"[Rekening HM dibuka kembali] tidak benar ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Harvey Moies adalah salah satu tersangka dalam perkara korupsi tata niaga timah. Pada proses penyidikan beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung memblokir rekening milik Harvey Moeis untuk mendukung proses penanganan pekerja korupsi tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum Harvey Moeis beserta istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak semua rekening kliennya di blokir.

"Pastinya tidak semua diblokir, dan kami tidak tahu juga ada berapa rekening pak HM karena rekening-rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya pak HM aja yang paham dengan keluarganya," tuturnya.

Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah memanggil istri Harvey, Sandra Dewi untuk mendalami rekening yang terkait dengan tindak pidana yang menjerat suaminya pada Kamis (4/4/2024).

Lebih jauh, Kejagung juga menyatakan telah memblokir terhadap rekening Harvey Moeis. Meskipun tidak dijelaskan secara detail, pemblokiran ini untuk menelusuri aliran dana terkait dengan kasus timah yang saat ini masih berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper