Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Menteri Koordinator bidang Perekomian Airlangga Hartarto tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hakim Konstitusi MK Asrul Sani menekankan bahwa dalil dari pemohon mengenai dugaan politisi bantuan sosial (bansos) kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (14/1/2024) oleh Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu sama sekali tak terbukti.
Penyebabnya, dalam kegiatan tersebut, kata Asrul, pihak yang bersangkutan turut didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah terjadinya kecurangan di agenda Hari Ulang Tahun (HUT) partai Golongan Karya (Golkar) dan pembagian sembako itu.
Adapun, dia melanjutkan bahwa Bawaslu melalui pengawasan mereka telah menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggan pemilu selama berlangsungnya kedua kegiatan tersebut
“Kesimpulan Bawaslu yang demikian, maka Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah mempunyai penilaian tersendiri hal tersbut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4).
Asrul menyebut bahwa MK telah memeriksa secara seksama terkait dengan dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan terkait seperti bukti yang merupakan surat yang diajukan pemohon, keterangan Bawaslu, beserta bukti lain yang diajukan.
Baca Juga
Menurutnya, meskipun dua kegiatan yang dilakukan airlangga hartarto berhimpitan waktu pelaksanaannya, tetapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan HUT partai golar dan kegiatan pembagian sembako telah sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam dua jabatan yang berbeda.
Maksudnya dalam kegiatan HUT Golkar, Airlangga berposisi sebagai Ketum dari partai berlogo pohon beringin tersebut. Sedangkan, untuk agenda selanjutnya dia menjabat sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).
“Bawaslu juga telah melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT partai Golkar,” katanya.
Dia menegaskan bahwa Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menuruh mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Asrul.