Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Desak DPR Godok Aturan Batasi Program Pemerintah untuk Kepentingan Elektoral

MK memerintahkan DPR segera menggodok aturan pembatasan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk segera menggodok aturan pembatasan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan elektoral, sehingga bisa berlaku sebelum masa kampanye Pilkada 2024.

Perintah tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Ridwan menjelaskan, hakim konstitusi mempertimbangkan hak pemberian dukungan politik dari seseorang kepada anggota keluarganya memang dilindungi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Meski demikian, lanjutnya, konstitusi juga memberikan pembatasan dalam situasi tertentu seperti dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

"Justru agar kebebasan pemenuhan hak konstitusional tersebut tidak membentur, merugikan, atau menjadi sumber nestapa bagi pemenuhan hak konstitusional orang lain," jelas Ridwan.

Oleh sebab itu, Mahkamah menganggap pentingnya mengatur pembatasan sejumlah hak untuk mencegah munculnya situasi kebebasan yang paradoksal.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah berpendapat perlunya pembentukan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan pengkaitan antara program pemerintah/negara dengan kepentingan pribadi terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu maupun kepentingan elektoral lainnya.

Sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang berhak membentuk aturan perundang-undangan merupakan DPR yang disetujui bersama pemerintah. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera menggodok aturan tersebut sehingga bisa berlaku dalam ajang Pilkada 2024.

"Norma hukum demikian pertu segera dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Ridwan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper