Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online, Siap Tangkap Bandar

Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) atau task force dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) atau task force dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat internal terkait pemberantasan judi online bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Dia memerinci bahwa nantinya Kementerian/Lembaga yang akan bertugas dalam satgas tersebut terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara.

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Task Force ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Di sisi lain, Budi menekankan bahwa task force perlu dihadirkan untuk membantu upaya yang selama ini berjalan yaitu menarik atau memadamkan situs (take down) agar lebih efektif ke depannya.

Menurutnya, melalui satgas, maka pemerintah dapat memblokir rekening dari setiap pelaku bandar judi online. Sehingga, melalui aparat penegak hukum yang tergabung, maka pekerjaan pemerintah dapat lebih holistik dan komprehensif.

Mengingat, kata Budi, urusan judi online kian meresahkan lantaran menurut data PPATK perputaran uang sepanjang 2023 di platform tersebut mencapai Rp327 triliun.

“Itu perputaran uang, omzet, itu besar sekali kan yang dirugikan rakyat kecil. Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa dalam kurun seminggu akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan pemerintah. Bahkan, dia menegaskan tak segan untuk menangkap para bandar.

Apalagi, kata Budi, banyak bandar yang berlokasi di luar Negeri yang tersebar di Asia Tenggara atau Asean, salah satunya adalah Kamboja.

“Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar bandar judi online itu. Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan apa lagi yang penting lahkahnya dilakukan secara efektif,” pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper