Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja akan memberikan ahli waris kecelakaan maut antara mobil Gran Max dengan bus Primajasa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Jawa Barat senilai Rp50 juta.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga dari 12 jenazah yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Hasilnya, keluarga ini cocok dengan identifikasi yang dilakukan pihak terkait termasuk Polisi, sehingga tercatat dalam ahli waris.
"Jadi ketika nanti jenazah sudah serahkan kepada keluarga Jasa Raharja secara bersamaan Akan menyampaikan santunan nya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta," ujarnya di RS Polri Kramatjati, Senin (15/4/2024).
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan identitas ke-12 jenazah yang meninggal dalam laka tersebut. Perinciannya, Najwa Ghefira (21) dan Hasna Humaira (18) asal bogor dan Eva Daniati (30) dariKabupaten Kuningan.
Kemudian, Azfar Waldan Rabbani (14) dan Jasmine Mufidah Zulfa (10) asal Depok. Selanjutnya, Sendi Handian (18), Ukar Karmana (55), Zihan Windiansyah (25) dan Nina Kania (31) asal Kabupaten Ciamis.
Baca Juga
Selain itu, Ahim Romansah (38), Rizki Prastya (22) dan Muhammad Nurzaki (21) merupakan warga Kabupaten Ciamis.
"Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga," pungkas Dewi.