Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Ratu Korupsi" Rp200 T Akhirnya Dihukum Mati

Indonesia belakangan dikejutkan dengan kasus megakorupsi PT Timah sebesar Rp271 Triliun.
Ratu Korupsi Vietnam
Ratu Korupsi Vietnam

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia belakangan dikejutkan dengan kasus megakorupsi PT Timah sebesar Rp271 Triliun.

Tapi ternyata, kasus serupa juga terjadi di Vietnam dan beritanya viral di Asia Tenggara belakangan ini.

Seorang taipan real estate Vietnam bernama Truong My Lan dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis dalam kasus penipuan keuangan terbesar yang pernah ada di negara tersebut.

Pengusaha wanita berusia 67 tahun itu didakwa melakukan penipuan sebesar $12,5 miliar (Rp201 T) atau hampir 3 persen dari PDB negara tersebut pada tahun 2022.

Dia adalah pimpinan perusahaan real estat Van Thinh Phat yang mengembangkan apartemen mewah, hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

Sementara keponakannya, Truong Hue Van, kepala eksekutif Van Thinh Phat, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena membantu bibinya.

Laporan juga menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di Vietnam , namun hal ini jarang terjadi dalam kasus kejahatan keuangan dan bagi seseorang yang terkenal.

Kronologi Kasus Korupsi Truong My Lan

Dilansir dari Live Mint, Lan dilaporkan terlibat dalam merger Saigon Joint Commercial Bank (SCB) yang bermasalah pada tahun 2011, dengan dua pemberi pinjaman lainnya dalam sebuah rencana yang dikoordinasikan oleh bank sentral Vietnam.

Menurut dokumen pemerintah, Lan dituduh menggunakan bank tersebut untuk keuntungan pribadi, mengendalikannya secara ilegal antara tahun 2012 hingga 2022.

Dokumen tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa dia memanfaatkan banyak "perusahaan hantu" baik di dalam negeri maupun internasional untuk memberikan pinjaman kepada dirinya dan rekan-rekannya.

Pinjaman tersebut mengakibatkan kerugian sebesar $27 miliar, kata media pemerintah VN Express seperti dilansir Associated Press.

Selain itu, Lan berdasarkan dokumennya, dituduh membayar suap kepada pejabat pemerintah, termasuk mantan pejabat pusat yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sebesar $5,2 juta.

Saat menjatuhkan hukuman mati, pengadilan mengatakan, tindakannya “tidak hanya melanggar hak pengelolaan properti individu tetapi juga mendorong SCB ke dalam kendali khusus, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan partai dan negara (Komunis).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper