Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan di Polres Batang Usai Jadi Tersangka

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap supir bus Rosalia Indah setelah ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang
Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan di Polres Batang Usai Jadi Tersangka. Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara
Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan di Polres Batang Usai Jadi Tersangka. Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi langsung melakukan penahanan terhadap supir bus Rosalia Indah setelah ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang pada, Kamis (11/4/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa supir dari bus rosalia indahditahan di Rutan Polres Batang.

“Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara supir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang,” kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Terkait evakuasi bus, Satake menyebut bahwa bus sudah berhasil dievakuasi dari parit yang berada di jalan tol Batang-Semarang. 

Saat ini bus, kata Satake sudah dibawa ke exit tol Pengadon Kendal dan langsung diamankan di tempat dari Jasamarga.

Untuk korban yang terdampak dari tragedi kecelakaan tersebut, Satake menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia sudah semua diantar ke rumah dan keluarga mereka masing-masing.

“Korban yang berada di RSI kendal tinggal 3 pasien. Yaitu 1 pasien luka berat dan 2 luka ringan,” ujar Satake.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan bahwa naiknya status supir bus menjadi tersangka setelah sudah ditemukannya dua alat bukti yang sah.

“Tersangka insial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam yang di dukung oleh 2 alat bukti yg sah,” kata Sonny saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).

Sonny menyebut bahwa sang supir bakal disangkakan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Dengan sanksi pidana selama 6 tahun,” ujar Sonny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper